Hukum KriminalUtama

BNNP Gerebek Sarang Narkoba di Pelosok Gumas

624
×

BNNP Gerebek Sarang Narkoba di Pelosok Gumas

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN: Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah mengamankan Yuel alias Ateng, seorang pengedar narkoba di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Senin (28/7/2025) lalu. FOTO BNN UNTUK PE

Sita Sabu 3,34 Gram dan Uang Tunai Rp 46 Juta Lebih

PALANGKA RAYA – Peredaran narkotika di pedalaman Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali terbongkar. Tim gabungan dari Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

Penggerebekan itu berlangsung dramatis pada Senin (28/7/2025) lalu pukul 08.15 WIB. Saat itu, petugas mendatangi sebuah rumah bercat biru yang berada tepat depan balai desa, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Benar saja, dari hasil penggerebekan, petugas menemukan penghuni rumah berinisial Yuel alias Ateng, pria kelahiran 20 Februari 1976 yang berprofesi sebagai petani diduga terlibat peredaran narkoba di sekitar wilayah itu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus klip plastik berisi kristal putih yang diduga kuat sabu seberat 3,34 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam bungkus rokok LA BOLD yang diletakkan di atas lemari kamar.

BNNP juga menyita uang tunai Rp 46.988.000, yang diduga hasil transaksi narkoba. Sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, seperti pipet tetes kaca, timbangan digital, klip plastik bening, tas selempang hitam, serta satu ponsel.

Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Polisi Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan, tersangka dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa BNNP Kalteng terus bergerak aktif hingga ke pelosok desa untuk memerangi peredaran narkoba. “Kami berkomitmen bersinergi dengan pemerintah daerah sesuai arahan dari bapak gubernur ke jajaran bupati untuk membangun sinergitas dalam kegiatan P4GN menuju Indonesia Maju 2045,” tegasnya.  (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *