Feature

Disamarkan dalam Bungkus Gula, Terancam Penjara Seumur Hidup

204
×

Disamarkan dalam Bungkus Gula, Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN POLISI : Pria berinisial MB alias Ibus serta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (2/8/2025).FOTO POLISI UNTUK PE

Ketika Seorang Pria Menyimpan 200 Gram Sabu dan 200 Pil Ekstasi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya membekuk seorang pria berinisial MB alias Ibus. Pria 35 tahun itu ditangkap setelah kedapatan memiliki dua paket sabu 200,23 gram dan 200 pil ekstasi seberat kurang lebih 70,28 gram yang disamarkan dalam bungkus gula.


PADA Sabtu (2/8/2025), polisi menangkap MB alias Ibus. Dia dibekuk di Jalan Jati Raya II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Penangkapan terhadap Ibus itu menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
“Paket narkotika ditemukan dalam sebuah plastik hitam yang disembunyikan di mobil. Setelah dibuka, kami temukan sabu dan pil ekstasi yang dibungkus rapi dalam kemasan gula, dilapisi plastik dan lakban,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, kemarin.
Kalau dilihat sekilas, semua tampak seperti gula biasa pada umumnya. Tapi saat dibuka, isinya adalah narkotika jenis sabu dan pil ekstasi siap jual.
Menurut Agung, modus penyamaran dalam bungkus kebutuhan pokok seperti gula dan kopi menjadi salah satu pola lama yang kini kembali dipakai para pelaku untuk mengelabui petugas. “Tapi kita tak tinggal diam. Kewaspadaan kami tetap tinggi,” tegas Agung.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu ponsel dan mobil yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Kepada penyidik, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya.
Kini, MB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar,” ungkap Agung. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *