Isen MulangKalimantan Tengah

Diskominfosantik Kalteng Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Pembatasan Informasi Publik

11
×

Diskominfosantik Kalteng Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Pembatasan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Diskominfosantik Kalteng
Plt Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Rangga Lesmana. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan, bahwa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng tidak dibatasi untuk berbicara kepada awak media.

Hal ini mengikuti sorotan publik yang ramai terkait kebijakan pembatasan pejabat perangkat daerah untuk berbicara ke media.

Plt Kepala Diskominfosantik Kalteng, Rangga Lesmana menyatakan, bahwa tidak ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur maupun unsur pimpinan yang bertujuan untuk membatasi akses informasi publik.

“Gubernur Kalteng atau pun dalam hal ini pemprov, tetap dan selalu menjunjung tinggi kebebasan informasi publik,” ucap Rangga (5/8/2025).

Beberapa waktu lalu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sempat menyatakan bahwa terdapat penyelarasan informasi antarpejabat di Pemerintah Provinsi Kalteng yang akan disampaikan kepada publik.

Mengenai hal tersebut, Rangga menjelaskan maksud pernyataan itu guna memastikan setiap informasi yang disampaikan dari lingkup Pemprov Kalteng benar-benar tepat serta mampu diterima dengan benar oleh masyarakat.

“Yang dimaksud dalam pembahasan tersebut, secara substansi bukan untuk membatasi pejabat bicara di publik,” tegas Rangga.

Lebih lanjut, terdapat hal-hal yang harus sama-sama dipahami, yakni validnya informasi yang sampai kepada publik, baik terkait kebijakan maupun program Pemprov Kalteng.

“Jadi tidak ada yang namanya pembatasan informasi publik, agar ini bisa kita pahami bersama dan tidak keliru dalam menafsirkannya,” ucapnya.

Menurutnya, Pemprov atau pun Gubernur beserta jajaran juga selalu memberi ruang diskusi rutin kepada seluruh awak media se-Kalteng, dengan tujuan untuk mengedepankan keterbukaan informasi, sehingga tidak ada sekat antara media dan pemerintah.

Rangga jua memaparkan, bahwa selama ini Pemprov Kalteng menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik.

“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan, salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” tutur Plt Kepala Diskominfosantik Kalteng, Rangga Lesmana. (ter/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *