Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluncurkan tiga kebijakan untuk guru dalam program Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru.
Ketiga kado tersebut meliputi Insentif bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal, dan Bantuan Afirmasi Kualifikasi S1/D4 Guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti merinci, bantuan insentif guru non-ASN akan diberikan pada 341.248 guru. Besarannya mencapai Rp 300 ribu per bulan.
Pada tahap pertama tahun 2025 ini, kata dia, insentif diberikan sekaligus untuk tujuh bulan. Sehingga, para guru non ASN tersebut akan menerima Rp 2,1 juta per guru.