PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk Periode II Juli 2025 di Aula Dinas Perkebunan, baru-baru ini.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor, selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa perhitungan harga TBS pada periode II ini hanya mencakup penentuan harga, sementara indeks “K” telah dihitung pada periode I bulan Juli sebelumnya.
“Indeks K ini diperoleh dari nilai kualitas produksi Crude Palm Oil (CPO) yang dihasilkan,” jelas Achmad Sugianor.
Ia menambahkan, bahwa perhitungan harga TBS dilaksanakan berdasarkan data realisasi penjualan CPO dari 26 perusahaan penyuplai data.
“Data tersebut kemudian diolah oleh Tim Pokja dalam rapat penetapan harga yang kita laksanakan hari ini,” ujarnya.
Untuk periode II Juli 2025, harga TBS kelapa sawit berlaku sejak 16 hingga 31 Juli 2025. Adapun harga CPO ditetapkan sebesar Rp 14.014,20 per kilogram, naik sebesar Rp 1.391,71 dari periode sebelumnya.
Sementara itu, harga inti sawit (PK/Palm Kernel) ditetapkan sebesar Rp11.324,90 per kilogram, naik Rp1.100,92. Indeks “K” yang digunakan tetap mengacu pada periode I, yaitu sebesar 90,12 persen.
Berdasarkan hasil perhitungan Tim Pokja Penetapan Harga, harga TBS kelapa sawit mengalami kenaikan untuk seluruh kategori umur tanaman, dengan rincian sebagai berikut:
Umur 3 tahun: Rp2.409,66, Umur 4 tahun: Rp2.629,68, Umur 5 tahun: Rp2.841,43, Umur 6 tahun: Rp2.924,17, Umur 7 tahun: Rp2.982,90, Umur 8 tahun: Rp3.113,57, Umur 9 tahun: Rp3.196,06 dan Umur 10-20 tahun: Rp3.295,71.
Lohsar berharap, hasil perhitungan harga ini dapat diimplementasikan secara tepat di lapangan dan dibayarkan kepada seluruh pekebun mitra sesuai dengan tanggal yang berlaku.
Ia juga mengingatkan, bahwa sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 serta perubahan pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah beroperasi dan menjalin kemitraan wajib mengirimkan data yang diperlukan untuk perhitungan harga TBS.
“Sebab, harga wajar yang diterima oleh pekebun mandiri sangat bergantung pada kelengkapan dan akurasi data yang dikirimkan perusahaan kepada Dinas Perkebunan,” tutupnya. (ifa/abe)