Kotawaringin Barat

Lindungi Bahaya Rokok, Pemkab Tandatangani MoU Implementasi Kawasan Tanpa Rokok 

36
×

Lindungi Bahaya Rokok, Pemkab Tandatangani MoU Implementasi Kawasan Tanpa Rokok 

Sebarkan artikel ini

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan dan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Brits, baru-baru ini. 

Rakor tersebut dipimpin oleh Sekda Kobar, Rody Iskandar yang dihadiri kepala puskesmas, serta lintas sektor terkait. 

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat di Indonesia masih sulit menghindari kebiasaan merokok. Hal ini menjadi suatu tantangan besar di dunia kesehatan sejak lama. 

Pemerintah hingga kini terus memegang komitmennya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi tembakau, terutama generasi muda. Sekda mengungkapkan, perilaku merokok yang merugikan ini tentunya berdampak pada upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. 

“Tidak hanya merugikan kesehatan si perokok, tetapi juga berbahaya bagi sekelilingnya yang ikut terhirup asap rokok atau sebagai perokok pasif. Oleh karena itu, pemerintah kini telah menerbitkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ucapnya. 

Dalam rapat ini, pihaknya melakukan penandatanganan komitmen bersama terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat. Sekda menyebut, ada empat bagian besar yang harus disepakati bersama. 

“Yang pertama tentu saja Regulasi, Edukasi, dukungan masyarakat, dan penegakan hukum. Empat langkah ini tidak akan mungkin kita laksanakan, kalau tidak terpadu dan tidak terkolaborasi. Makanya melalui rakor ini, saya berharap semua lini bisa saling bersinergi dan saling berkolaborasi,” tuturnya. 

Mengakhiri rakor tersebut, pihaknya bersama-sama siap bersinergi serta saling berkolaborasi untuk meningkatkan implementasi penegakan kawasan tanpa rokok demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Kobar. 

(fit/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *