DPRD Kalimantan Tengah

Regulasi Pembakaran Lahan Harus Dibuat Lebih Spesifik dan Lugas

47
×

Regulasi Pembakaran Lahan Harus Dibuat Lebih Spesifik dan Lugas

Sebarkan artikel ini
Yohannes Freddy Ering.

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering menyarankan, agar regulasi terkait pembakaran lahan harus dibuat lebih spesifik dan lugas. 

Ia menyinggung Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2020 yang sebenarnya telah mengatur peluang membakar lahan, namun implementasinya belum berjalan optimal.

“Perda Nomor 5 Tahun 2020 sudah ada, tapi implementasinya kurang maksimal karena aparat masih berpedoman pada UU Kehutanan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Ia menambahkan, bahwa sebelum meluncurkan peraturan daerah baru, terkait pembukaan lahan dengan cara membakar, penting untuk memastikan sinkronisasi dan kesepahaman dengan instansi terkait, terutama aparat keamanan. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik dan memastikan penerapan aturan yang konsisten di lapangan. 

Sebelumya, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menegaskan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar oleh masyarakat adat masih diizinkan secara terbatas.

Gubernur menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan pengawasan ketat dalam pelaksanaan pembakaran lahan.

“Pembukaan lahan dengan cara membakar masih diperbolehkan, tetapi harus sesuai aturan dan di bawah pengawasan ketat,” ucapnya, Kamis (7/8/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, bahwa Kalimantan Tengah telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2001, untuk mengatur aktivitas ini. Kedua peraturan daerah ini menjadi acuan utama dalam menentukan batasan dan prosedur pembakaran lahan.

(rdi/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *