PULANG PISAU – Unit Reskrim Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau (Pulpis) berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AK (28) dan (C) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (13/1/2025) sekitar 15.00 WIB. Atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda KH 2842 HN di Desa Pangi, Kecamatan Banama Tingang, Minggu (12/1/2025).
“Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku curanmor di Jalan Perjuangan, ” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin, Rabu (15/1/2025).
“Kedua pelaku merupakan warga Temanggung Singa Maratha, RT. 005, Desa Kalumpang Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas,” ucap Daspin.
Kasi Humas menjelaskan, kronologi kejadian Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, saat itu korban baru sampai di kantor pelayanan teknik PLN Desa Pangi Rt/Rw 002/000, Kecamatan Banama Tingang.
Namun pada saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB, kata AKP Daspin, korban kaget karena sepeda motor sudah tidak ada lagi di teras kantornya, ” kata AKP Daspin.
Korban bersama saksi HAK lanjut AKP Daspin, berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukan.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banama Tingang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000, ” pungkas Daspin.
Daspin menghimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau saat memarkirkan sepeda motor ditempat yang aman dan pastikan kendaraan sudah di kunci dan bila perlu dilengkapi dengan kunci ganda.
“Pastikan pada saat memarkirkan sepeda motor sudah di kunci dan ditempat yang aman. Bila perlu lengkapi dengan kunci ganda,” pungkasnya. (ung)