Pulang Pisau

Eksekutif Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif TBS

37
×

Eksekutif Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif TBS

Sebarkan artikel ini
Eksekutif Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Inisiatif TBS
SAMPAIKAN PENDAPAT: Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani saat menyampaikan pendapat terkait Raperda Inisiatif DPRD Pulang Pisau terkait kemitraan dan penetapan harga tandan buah kelapa sawit segar produksi pekebun di DPRD Pulpis, Jumat (17/1/2025). (Foto: Ist)

PULANG PISAU – Penjabat (Pj) Bupati Hj Nunu Andriani menghadiri rapat Paripurna Pendapat Eksekutif terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau tentang Raperda Kemitraan dan harga tandan buah sawit (TBS) segar kelapa sawit produksi perkebunan di Gedung DPRD setempat, Jumat (17/1/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella didampingi Wakil Ketua I, Yoppy Satriadi, Wakil Ketua II, H Arif Rahman Hakim dihadiri Forkopimda, Anggota dewan, Sekwan dan undangan lainnya.

Pj Bupati Hj Nunu Andriani mengatakan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas disampaikan pidato pengantar Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau tentang kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.

Dikatakan Pj Bupati, bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau merupakan bagian dari pemerintah yang memiliki tanggung jawab, tugas dan kewenangan dalam menjalankan urusan pemerintahan di wilayahnya.

“Oleh karena itu, pentingnya keselarasan dalam kebijakan dan tindakan yang mencerminkan visi misi serta tindakan yang sejalan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia sebagai landasan hukum tertinggi dan pandangan hidup negara serta masyarakat Indonesia,” ucap Hj Nunu Andriani.

Ditambahkan Pj Bupati, bahwa salah satu sektor perkebunan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pulang Pisau adalah perkebunan kelapa sawit.

“Kelapa sawit seharusnya menjadikan komoditas penyokong sumber devisa, baik bagi daerah maupun negara,” kata Pj Bupati.

Dijelaskan Pj Bupati, kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun harus terencana dan terorganisir dengan baik agar dapat menciptakan sistem pengelolaan dan memberikan dapat positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Dengan adanya rencana Raperda Kemitraan dan penetapan harga tandan buah sawit (TBS) produksi pekebun ini nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau,” pungkasnya. (ung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *