Hukum KriminalUtama

Transaksi Sabu, Dua Warga Kapuas Dibekuk Polisi

32
×

Transaksi Sabu, Dua Warga Kapuas Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Transaksi Sabu, Dua Warga Kapuas Dibekuk Polisi
PELAKU NARKOBA: Dua pelaku kasus narkoba MH dan Hd berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas.FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satrsenarkoba) Polres Kapuas kembali mengamankan budak narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua orang.

Dua orang pelaku berinisial MH (44), warga Kelurahan Selat Barat dan HD (33), Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Keduanya diamankan di Jalan Tjilik Riwut saat akan transaksi barang haram narkoba.

“Dua pelaku ini diamankan di Jalan Tjilik Riwut diduga saat akan transaksi, hingga akhirnya kedua pelaku dibawa ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma,melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, Minggu (19/1/2025) kemarin.

Dirinya juga menuturkan dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti narkoba dan juga barang bukti lainnya yang juga langsung dibawa ke Polres Kapuas.

“Ada barang bukti yang kami amankan yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, satu unit gawai merk Redmie 10A, satu unit sepeda motor merek Honda Spacy dan beberapa barang bukti lainnya,” tuturnya.

Lanjutnya, akibat dari perbuatannya kedua pelaku yang dijebloskan ke dalam sel Polres Kapuas, terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *