Hukum KriminalUtama

Ribuan Butir Obat Terlarang Gagal Beredar di Kapuas

33
×

Ribuan Butir Obat Terlarang Gagal Beredar di Kapuas

Sebarkan artikel ini
JUAL OBAT TERLARANG: Personel Satnarkoba Polres Kapuas mencari barang bukti yang dibuang oleh pelaku saat penangkapan di kediaman pelaku. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Seorang petani berinisial SP (41), digelandang ke Polres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan setelah terbukti memiliki ribuan butir obat-obat terlarang atau tanpa izin.

Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan warga, Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, tanpa perlawanan.

Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas dari pelaku sebagai pengedar obat-obatan terlarang.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, membenarkan adanya penangkapan pelaku bernama SP di kediamannya dan ditemukan ribuan butir obat terlarang tersebut.

“Dari laporan kami langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan di kediaman pelaku, dimana dari penggerebekan ditemukan ribuan obat tanpa izin atau obat terlarang,” katanya, Senin (20/1/2025) kemarin.

Dirinya juga menyatakan, dari hasil penggeledahan pihaknya mengamankan barang bukti ribuan butir obat tanpa izin. Yakni, 1.000 butir obat tablet tanpa merk diduga jenis zenith, 4.600 butir obat keras merk seledryl, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru yang diamankan petugas sebagai barang bukti.

Sementara itu, untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu pelaku dikenakan dengan tindak pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar junto memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu junto mencoba melakukan kejahatan dipidana.

“Yakni, Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 KUHPidana,” tegasnya. (alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *