Sepakati Honorer yang Dirumahkan kembali Bekerja
KUALA KAPUAS – Rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, dengan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Kapuas.
Dimana dalam rapat yang digelar di ruang ganungan DPRD kapuas tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Ilham dan dihadiri oleh sekretaris, anggota Komisi IV serta mitra kerja yaitu Disparbudpora Kabupaten Kapuas.
Usai kegiatan RDP antar Komisi IV dan Disparbudpora Kapuas, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Ilham mengatakan ada beberapa hal dalam pembahasan di RDP digelar pihaknya tersebut.
“Ada beberapa hal yang dibahas dalam RDP yang kami laksanakan ini. Salah satunya tentang anggaran dan juga tenaga kontrak yang dirumahkan,” ucapnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kapuas ini juga menuturkan, dimana pada pembahasan itu terdapat kesepakatan, bahwa tenaga kontrak yang sebelumnya dirumahkan akan dikembalikan ke posisi semula.
“Dengan pembahasan yang panjang tadi akhirnya ada kesepakatan, dimana tenaga kontrak yang awalnya dirumahkan akan dikembalikan lagi,” ungkapnya.
Dirinya juga mengharapkan adanya kordinasi yang penting intens antara kepala dinas dan bidang-bidang terkait untuk memajukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami juga menyarankan kepada kepala dinas untuk sering-sering berkoordinasi agar OPD bisa maju,” tuturnya.
Salain itu, dalam RDP tenaga kontrak diminta membuat surat permohonan untuk melanjutkan kontrak kerja. “Bidang ekonomi kreatif diharapkan, mendapatkan Surat Keputusan (SK) terbaru dari Disparbudpora,” imbuhnya. (alx/abe)