DPRD Kapuas

Dewan Komisi IV Gelar RDP Bersama Disparbudpora 

34
×

Dewan Komisi IV Gelar RDP Bersama Disparbudpora 

Sebarkan artikel ini
Dewan Komisi IV Gelar RDP Bersama Disparbudpora
KEMITRAAN: Komisi IV DPRD Kapuas foto bersama saat mengelar rapat dengar pendapat dengan Disparbudpora setempat. (Foto: IST)

Sepakati Honorer yang Dirumahkan kembali Bekerja

KUALA KAPUAS –  Rapat dengar pendapat (RDP) digelar oleh komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, dengan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Kapuas.

Dimana dalam rapat yang digelar di ruang ganungan DPRD kapuas tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Ilham dan dihadiri oleh sekretaris, anggota Komisi IV serta mitra kerja yaitu Disparbudpora Kabupaten Kapuas.

Usai kegiatan RDP antar Komisi IV dan Disparbudpora Kapuas, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Ilham mengatakan ada beberapa hal dalam pembahasan di RDP digelar pihaknya tersebut.

“Ada beberapa hal yang dibahas dalam RDP yang kami laksanakan ini. Salah satunya tentang anggaran dan juga tenaga kontrak yang dirumahkan,” ucapnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kapuas ini juga menuturkan, dimana pada pembahasan itu terdapat kesepakatan, bahwa tenaga kontrak yang sebelumnya dirumahkan akan dikembalikan ke posisi semula. 

“Dengan pembahasan yang panjang tadi akhirnya ada kesepakatan, dimana tenaga kontrak yang awalnya dirumahkan akan dikembalikan lagi,” ungkapnya.

Dirinya juga mengharapkan  adanya kordinasi yang penting intens antara kepala dinas dan bidang-bidang terkait untuk memajukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami juga menyarankan kepada kepala dinas untuk sering-sering berkoordinasi agar OPD bisa maju,” tuturnya.

Salain itu, dalam RDP tenaga kontrak diminta membuat surat permohonan untuk melanjutkan kontrak kerja. “Bidang ekonomi kreatif diharapkan, mendapatkan Surat Keputusan (SK) terbaru dari Disparbudpora,” imbuhnya. (alx/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *