PULANG PISAU – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pulang Pisau, Yudadi mengatakan dalam pengambilan kebijakan terhadap kebutuhan nelayan di Bumi Handep Hapakat julukan Kabupaten Pulang Pisau akan lebih memprioritaskan nelayan kecil, salah satunya seperti kapal untuk menangkap ikan.
“Kita lebih memberikan pemberdayaan kepada nelayan kecil, seperti bantuan kapal bagi nelayan tangkap untuk mencari ikan di perairan rawa dan kapal yang digunakan tidak dianjurkan untuk ke tengah laut,” kata Yudadi.
Dikatakan Yudadi, anjuran itu untuk menghindari terjadinya risiko membahayakan keselamatan nelayan, apalagi ketika menghadapi kondisi cuaca ekstrem.
“Sebagian besar masyarakat pesisir di kabupaten setempat merupakan nelayan kecil dan menggunakan kapal kayu dengan bobot hanya 2 Gross Tonnage (GT) atau 3 GT, ” ucapnya.
Yudadi mengatakan kapal tersebut biasanya sering digunakan oleh masyarakat pesisir, selain menjadi sarana penangkapan ikan juga sebagai moda transportasi bagi para nelayan kecil.
“Sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2016 tentang perikanan laut menjadi kewenangan provinsi dan kewenangan pusat,” terangnya.
Yudadi juga menjelaskan bahwa provinsi berwenang mengelola sumber daya alam laut di luar minyak dan gas bumi, termasuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut, juga memberikan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dinas Perikanan Pulang Pisau hanya memberikan pemberdayaan kepada nelayan kecil seperti rawa, serta berhak bagi hasil laut dari pengelolaan sumber daya kelautan dalam wilayah 4 mil laut. Ketentuan itulah yang menjadi dasar bagi pihaknya dalam mendorong kesejahteraan masyarakat nelayan.
“Sementara yang berwenang untuk nelayan besar dalam memberikan pengawasan maupun kebijakan lainnya, seperti penggunaan kapal dengan bobot diatas 5 GT hingga 40 GT adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Tengah,” tandasnya.
Yudadi menjelaskan bahwa, kapal-kapal nelayan kecil yang ada di Pulang Pisau tidak diperbolehkan menangkap ikan hingga ke tengah lautan karena kelayakan kapal yang belum memenuhi standar dan berbahaya apabila terjadi cuaca ekstrem.
“Kita menghimbau kepada para nelayan untuk tidak melanggar aturan demi keselamatan jiwa, meski sebagian nelayan saat ini sudah memiliki asuransi nelayan,” kata Yudadi. (ung)