Hukum KriminalUtama

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Palangka Raya

42
×

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Palangka Raya
KASUS NARKOBA: Seorang pria berinisial MAR yang kedapatan memiliki sembilan belas paket sabu-sabu.Foto: Humas Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial MAR (32) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan 19 paket sabu di sebuah gang di Kota Palangka Raya.

Ia diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya saat petugas melakukan penggerebekan di Jalan G. Obos, Gang Isen Mulang I.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 93,79 gram yang diduga siap diedarkan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, Rabu (29/1/2025) dilansir dari prokalteng.co.

Ia menambahkan, pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tutupnya. (jef/kpg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *