Isen MulangKalimantan Tengah

Perketat Perizinan Sah Guna Minimalisir Galian C Ilegal

59
×

Perketat Perizinan Sah Guna Minimalisir Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway.
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway. .

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), memastikan dan memperketat pengadaan perizinan sah dalam upaya meminimalisir Galian C Ilegal di Kalteng.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam hal ini berupaya memberikan langkah tegas guna mengurangi aktivitas pertambangan tak berizin. 

Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway menegaskan, setiap kegiatan pertambangan termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan dan penjualan wajib dilengkapi perizinan yang sah. 

Dirinya menyebut, baik izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) diharuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Saya perlu mengingatkan, bagi pertambangan ilegal akan mendapatkan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba,” tegasnya. 

Vent menyatakan, kegiatan pertambangan tanpa izin telah merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), tidak mematuhi kaidah pertambangan dan pengelolaan lingkungan yang memadai. 

Ia mengimbau, kepada para penambang galian C agar segera mengurus perizinan sesuai peraturan, baik melalui SIPB maupun IUP. 

“Pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan jelas melanggar aturan karena tidak ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh instansi,” ungkapnya. 

Selain itu, Vent pun mengingatkan, bahwa perizinan untuk mineral bukan logam dan batuan di tingkat Provinsi, kini sudah dilimpahkan kepada Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022. 

“Dengan lagkah ini, kiranya dapat mengurangi aktivitas pertambangan ilegal. Bahkan mendorong para penambang agar taat mematuhi peraturan yang berlaku di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (fit/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *