Katingan

Pelantikan Kepala Daerah Dilaksanakan Dua Tahap

39
×

Pelantikan Kepala Daerah Dilaksanakan Dua Tahap

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Kepala Daerah Dilaksanakan Dua Tahap
SECARA DARING - Pj. Sekda Katingan, Drs. Deddy Ferras, M.Si, CGCAE bersama Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos, MAP mengikuti Rapat Koordinasi antara kabupaten/kota, provinsi, dan Kemendagri RI, Senin (03/02/2025). (FOTO: DISKOMINFOSTANDI KATINGAN)

KASONGAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Drs. Deddy Ferras, M.Si, CGCAE bersama Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos, MAP mengikuti Rapat Koordinasi antara kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

Kegiatan ini, dalam rangka persiapan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024. Rapat yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian tersebut, diikuti secara daring dari Media Center Diskominfostandi Kabupaten Katingan, Senin (03/02/2025).

Pj. Sekda Katingan mengungkapkan bahwa berdasarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Januari 2025, dari total 545 daerah yang melaksanakan Pilkada, sebanyak 296 daerah tidak mengalami sengketa. Sementara 249 daerah lainnya, menghadapi gugatan di MK. 

“Dari 249 daerah tersebut, terdapat total 311 gugatan karena beberapa daerah memiliki lebih dari satu gugatan,” jelasnya.

Menurut Deddy, Mendagri RI memastikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025, untuk daerah yang tidak mengalami sengketa di MK, yakni sebanyak 296 daerah. 

“Sementara bagi daerah yang menghadapi sengketa, pelantikan akan menunggu hasil putusan MK,” ujarnya.

Awalnya, lanjut Pj. Sekda Katingan, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal atau putusan awal terkait diterima atau ditolaknya gugatan, pada 15 Februari 2025. Namun berdasarkan revisi peraturan MK pada 31 Januari 2025, pengucapan putusan dismissal dimajukan menjadi 4–5 Februari 2025. 

“Dengan adanya percepatan ini, daerah-daerah yang mengalami sengketa akan segera mengetahui apakah gugatan mereka diterima atau ditolak,” terangnya.

Bagi daerah yang gugatannya ditolak melalui putusan dismissal, maka kepala daerah terpilih dapat segera dilantik setelahnya. 

“Sementara itu, bagi daerah yang gugatannya diterima dan berlanjut ke tahap pembuktian di MK, proses pelantikannya akan dilakukan setelah putusan akhir yang dijadwalkan paling lambat pada 24 Februari 2025,” imbuhnya.

Dalam rapat itu, Mendagri juga menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, setelah BRPK diterbitkan maka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan hasil Pilkada dan mengusulkan kepada DPRD. 

“Selanjutnya, DPRD diberikan waktu tiga hari kerja untuk membahas dan mengusulkan kepada pemerintah. Jika DPRD tidak mengusulkan dalam waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan mengambil alih proses pengusulan dan melakukan pelantikan dalam waktu 20 hari sejak usulan diterima,” katanya. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *