Isen MulangKalimantan Tengah

Rapat Persiapan Evaluasi 67 UPTD dan 3 Cabang Dinas 

25
×

Rapat Persiapan Evaluasi 67 UPTD dan 3 Cabang Dinas 

Sebarkan artikel ini
Rapat Persiapan Evaluasi 67 UPTD dan 3 Cabang Dinas
PEMBAHASAN: Suasana Rapat Persiapan Evaluasi UPTD dan Cabang Dinas, Senin (3/2). (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan evaluasi terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas. 

Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng mengadakan rapat persiapan evaluasi, Senin (3/2) di Ruang Rapat Biro Organisasi. 

Rapat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati, didampingi oleh Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni dan Toni Susanto.

Betri dalam sambutannya menjelaskan pentingnya pembentukan UPTD dan Cabang Dinas berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan teknis operasional dan penunjang di tingkat daerah. 

“UPTD memiliki peran penting dalam melaksanakan kegiatan teknis di masing-masing dinas, sementara Cabang Dinas bertanggung jawab atas beberapa urusan pemerintahan yang mencakup pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi, dan kehutanan,” ungkapnya.

Saat ini, Pemprov Kalteng memiliki 67 UPTD dan 3 Cabang Dinas yang dianggap sebagai ujung tombak pelayanan publik. Menurut Betri, penting untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dan progres dari masing-masing UPTD dan Cabang Dinas guna memastikan pelayanan yang lebih maksimal.

Betri menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk menyesuaikan UPTD dan Cabang Dinas dengan kebutuhan masyarakat dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. 

“Evaluasi ini tidak hanya untuk menilai progres dan kinerja, tapi juga untuk melihat sejauh mana inovasi yang telah dilakukan oleh masing-masing unit,” tambahnya. 

Setelah evaluasi, UPTD dan Cabang Dinas akan dievaluasi lebih lanjut terkait klasifikasi dan penyesuaian kelas berdasarkan hasil laporan dan analisis yang dilakukan.

Dalam kesempatan tersebut, Betri juga mengingatkan pentingnya laporan yang harus disampaikan tepat waktu kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Laporan tersebut akan menjadi bahan utama untuk penataan kelembagaan UPTD dan Cabang Dinas lebih lanjut. 

“Kami berharap, laporan ini sudah dapat dikumpulkan pada pertengahan Februari ini,” ungkapnya.

Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni menjelaskan beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan dalam evaluasi ini. 

“Tujuh kriteria utama yang harus ada dalam laporan evaluasi, yaitu tujuan dan latar belakang pembentukan UPTD dan Cabang Dinas, struktur organisasi dan manajemen, sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya, proses dan kinerja, tantangan dan kendala, serta pencapaian dan dampaknya,” pungkasnya. (ifa/abe) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *