Hukum KriminalUtama

Penyelundupan Ganja 105 Gram Digagalkan

53
×

Penyelundupan Ganja 105 Gram Digagalkan

Sebarkan artikel ini
Penyelundupan Ganja 105 Gram Digagalkan
DIAMANKAN: HTS berhasil diamankan pihak kepolisian terkait penyelundupan ganja.Foto: Ist

BNNP Kalteng Amankan Pelaku di Kobar

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap penyelundupan ganja seberat 105, 25 gram dan mengamankan pelaku berinisial HTS di Kotawaringin Barat (Kobar).

Pengungkapan ini bermula dari informasi Posko Interdiksi BNN RI yang menyebutkan adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara, ke Kotawaringin Barat.

“Setelah paket tiba, tim BNNP Kalteng melakukan kontrol delivery di Cafe Kopi A’Long, Arut Selatan, dan diterima oleh pegawai cafe. Paket kemudian diambil oleh HD yang mengaku disuruh oleh HTS,” ujar Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, pada Rabu (5/2/2025) dilansir dari prokalteng.co.

Tim BNNP Kalteng melanjutkan kontrol delivery dan berhasil mengamankan HTS di Jalan HM. Rafii, Komplek BTN Beringin Rindang, Arut Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut terbukti berisi ganja dengan berat 105,25 gram. HTS dan barang bukti kemudian dibawa ke BNNP Kalteng untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 114 (1) dan Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jef/kpg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *