Hukum KriminalUtama

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kapuas

53
×

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kapuas

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kapuas
PENGEDAR SABU: S dan B dua pengedar sabu-sabu yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas.Foto: Polres Kapuas

KUALA KAPUAS – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Kedua pelaku berinisial S (44) dan B (46) berhasil diamankan di Jalan Kali Anjir, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, mengatakan pihaknya kembali mengamankan dua orang tersangka dalam kasus narkoba.

“Kali ini kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang narkoba seberat puluhan gram, dan keduanya telah kami bawa ke polres guna penyelidikan lebih lanjut,”ucapnya, Kamis (6/2//2025) kemarin.

Lanjutnya, dimana dari kedua tangan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 37,09 gram, beserta beberapa barang bukti lainnya, hingga langsung disita untuk menjadi barang bukti.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat,” jelasnya. (alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *