PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran hadir secara langsung dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Sabtu (8/2).
Rapat Paripurna ini memiliki agenda penting, yakni Pengumuman Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng untuk masa jabatan 2021 sampai dengan 2024 serta Usul Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng untuk masa jabatan 2025 sampai dengan 2030.
Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S Dohong, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100/140/SJ tertanggal 19 Januari 2016.
Surat Edaran tersebut mengatur tentang kewajiban DPRD untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU Provinsi sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Arton juga mengumumkan usulan pemberhentian H. Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga diumumkan usul pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran A dan H. Edy Pratowo.
Dalam kesempatan yang sama, Sugianto memberikan harapan besar terhadap pasangan calon yang terpilih nantinya. Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada gilirannya dapat mendongkrak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik di Kalteng.
“Saya berharap, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang terpilih dapat terus meningkatkan PAD, sehingga APBD kita bisa semakin besar dan digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur yang vital bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ifa/abe)