PALANGKA RAYA – Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Peningkatan Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2025 digelar di Ruang Rapat Bajakah Induk, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/2).
Rapat ini dipimpin oleh Plh. Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Pemkumpol), Suharno yang berlangsung secara virtual serta dihadiri Pj Bupati dan Wali Kota se-Kalteng beserta jajarannya dari tempat masing-masing.
Dalam sambutan pengantarnya, Plh. Sahli Pemkumpol menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi mendukung terlaksananya Pengawasan Peningkatan Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Pemda.
Suharno menekankan, agar setiap Perangkat Daerah dan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti langkah-langkah yang diperlukan dari Perwakilan BPKP Kalteng. Ia juga berterima kasih rapat koordinasi ini bisa terlaksana lebih awal untuk mengambil strategi ke depan.
“Keuntungan entry meeting ini membuat kita semakin tahu akan aturan-aturan kegiatan yang akan dilaksanakan. Masing-masing perangkat daerah bisa membuat strategi seperti apa kegiatan yang akan dilaksanakan selama tahun 2025 dan kegiatan yang tidak akan menimbulkan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi bermasalah dikemudian hari,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Kalteng, Ilham Nurhidayat menegaskan, kualitas perencanaan dan penganggaran merupakan kunci penyelenggaraan pembangunan daerah yang efektif.
Ia menyebut, perencanaan dan penganggaran daerah tahun 2025 akan dievaluasi dengan fokus pada lima sektor, yaitu pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, penanganan prevalensi stunting dan UMKM.
“Fokus evaluasi perencanaan dan penganggaran tidak hanya mengidentifikasi berapa nilai rupiah alokasi anggaran yang berpotensi tidak efektif dan tidak efisien. Tetapi, juga memetakan pola permasalahan dan hambatan yang dihadapi pemda dalam perencanaan dan penganggaran daerah,” ungkapnya.
Ilham mengharapkan setiap Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran dalam mendukung pencapaian target pembangunan dengan mengalokasikan anggaran berbasis kebutuhan daerah yang riil.
Kemudian, mampu mengidentifikasi dan memetakan intervensi, program, kegiatan ataupun belanja yang dibutuhkan.
“Hal ini untuk memastikan keberhasilan pembangunan sektoral serta meminimalisir silo dan ego sektoral perangkat daerah, pola kerja sama maupun koordinasi antar OPD agar semakin jelas dan akuntabel. Dokumen perencanaan pembangunan daerah benar-benar menjadi peta jalan pembangunan daerah yang realistis dan berbasis kinerja,” tandasnya. (fit/abe)