Utama

Pemkab Gumas Mulai Bentuk Satgas

53
×

Pemkab Gumas Mulai Bentuk Satgas

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA: Pj Bupati Gumas Herson B Aden, bersama Kapolres AKBP Theodorus, Sekda Gumas Richard saat diwawancarai oleh awak media di kantor bupati setempat, Senin (17/2/2025). FOTO: SEPANYA

Menindaklanjuti Perintah Gubernur untuk Menghentikan Angkutan Hasil Tambang dan Kehutanan

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat koordinasi (Rakor) antara forkopimda dan pihak terkait untuk membahas pembentukan satuan tugas dalam rangka menindaklanjuti perintah Gubernur Kalteng penghentian angkutan hasil pertambangan dan kehutanan di ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, yang terbit tanggal 12 Februari lalu.

“Rapat yang kita lakukan ini merupakan tindak lanjut surat perintah dari bapak gubernur untuk melakukan penghentian angkutan truk batu bara dan kayu. Dimana untuk angkutan perkebunan terbatas, nah itulah kita diminta membentuk tim satgas,” ungkap Pj Bupati Gumas Herson B Aden, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan pihak provinsi. Dimana tidak hanya mengurus tentang angkutan di jalan umum saja. Akan tetapi, satgas ini akan melihat sampai dengan administrasi dari perusahaan tersebut. Salah satunya apakah memiliki Amdalalin, dan dokumen lainnya.

“Bagi Perusahaan yang tidak lengkap dokumennya, akan berisiko pada pencabutan izin. Memang kalau kabupaten tidak berhak mencabut, karena tidak mengeluarkan izin, tetapi itu bisa menjadi dasar bahwa amdalalin itu ditelisik dan dilihat semua dan itu harus,” ujarnya. Dalam satgas ini, tentunya ada sejumlah instansi yang terlibat. Seperti dari pihak kepolisian salah satunya dan lainnya yang terkait.

“Perusahaan ini boleh produksi, tetapi tidak boleh membawa hasil hutan dan tambang mereka melewati jalan yang dilarang. Nah, kita menyarankan bagaimana nanti mereka harus mempunyai jalan khusus, untuk angkutan dan kalau memungkinkan ada pelabuhan khusus,” terangnya. (nya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *