PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng berkomitmen mendorong, pasar rakyat dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penerapan SNI Pasar Rakyat ini penting diupayakan agar melindungi konsumen, meningkatkan daya saing, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan menguntungkan pedagang dan konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng yang diwakili Kepala UPT. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB), Tomas Sembiring mengatakan, SNI yang digunakan untuk pasar rakyat sesuai dengan terbitnya SNI Pasar Rakyat Nomor 8152 : 2021 yang mengatur persyaratan umum diantaranya, dokumen legalitas, lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, hingga keamanan dan kenyamanan.
“Selama ini pasar rakyat yang dianggap indentik dengan pasar becek, jorok dan tidak tertata serta harga dan timbangan barangnya tidak normal, maka dengan adanya SNI Pasar Rakyat tersebut dapat merubah dan menjadi pasar bersih, rapi, tertata dan harga serta timbangannya terjamin,” ucapnya.
Saat ini, Pemerintah sedang giat-giatnya mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota agar dapat memfasilitasi pengelola pasar serta mempersiapkan Pasar Rakyat yang ada di wilayahnya masing masing menjadi Pasar ber-SNI.
Tomas menyebut, pasar yang akan dilakukan tahap sertifikasi SNI adalah Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya.
“Sertifikasi SNI Pasar Kahayan bisa terbit, namun masih tinggal menunggu proses dari Komite Akreditasi Nasional (KAN),” sebutnya.
Ia menjelaskan, sertifikat pasar ber-SNI tidak berlogo KAN lantaran Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) BPSMB Disdagperin Kalteng belum terakreditasi oleh KAN. Tomas berharap, pada tahun 2025 ini LSPro DPSMB Disdagperin Kalteng bisa segera terakreditasi KAN.
“Kita berharap, di tahun ini sudah bisa terakreditasi KAN, agar sertifikat pasar SNI yang diterbitkan nanti sudah berlogo KAN,” harapnya. (fit/abe)