KUALA KURUN – Dengan dimulai dilakukannya pembentukan satuan tugas (Satgas) yang dilaksanakan oleh Pemda Gunung Mas (Gumas). Hal itu lah, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengakui sangat setuju apabila satgas dibentuk.
“Kita sangat setuju saja kalau satgas dibentuk. Itu supaya mengetahui apa-apa saja yang menjadi tugas pokok mereka nanti saat bertugas di lapangan dalam menindak daripada angkutan itu,” ucap Wakil Ketua DPRD Gumas, Nomi Aprilia, Selasa (18/2).
Menurut dia, tugas satgas itu tidak hanya menghitung berat dari kendaraan perusahan, tetapi telisik juga Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin). Sehingga, nantinya ada kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan masyarakat, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen.
“Harapan kita cek juga terkait amdalalin mereka, apakah sesuai dengan izin mereka. Kalau tidak ada ya, itu yang menjadi bagian dari rekomendasi untuk diserahkan ke pihak provinsi dalam menindak perusahaan tersebut,” terang dia.
Sementara itu, Pj Bupati Gumas Herson B Adene menjelaskan pihak Pemda juga sudah berkonsultasi dengan pihak provinsi dimana tidak hanya mengurus tentang apa yang ada diangkutan jalan raya saja, tetapi satgas ini akan melihat mengenai administrasi dari perusahan tersebut. Salah satunya apakah memiliki Amdalalin, lalu yang lainnya.
“Ini justru kalau sampai menelisik ke situ, perusahan ini tidak lengkap bisa beresiko pencabutan izin ya, oleh pihak terkait lah. Kalau kabupaten tidak berhak mencabut karena tidak mengeluarkan izin, tetapi itu bisa menjadi dasar itu, bahwa amdalalin itu ditelisik dan dilihat semua dan itu harus,” ujarnya.
Ia menambahkan, kalau satgas ini dibentuk maka ada dari Polres, Inspektur Tambang dan lain-lain melihat itu. Juga justru memungkinkan mereka tidak boleh mengeluarkan barang dari lokasi mereka. “Apabila Amdalalinnya belum ada, maka itu lah yang bisa ditindak,” pungkasnya. (nya/abe)