KUALA KURUN – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunung Mas, Hardeman, mengatakan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk kabupaten setempat dipangkas senilai Rp 73,9 miliar lebih.
“Dana puluhan miliar yang dihapus terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant (SG) bidang pekerjaan umum senilai Rp 48,9 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik konektivitas jalan yang juga bidang pekerjaan umum senilai Rp 24,9 miliar,” ucapnya, Senin (17/2/2025).
Pemangkasan transfer ke daerah juga bagian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2025, dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Ia menjelaskan, dipangkasnya dana puluhan miliar tadi membuat tim anggaran pemerintah daerah harus melakukan efisiensi pada setiap perangkat daerah, untuk mendukung bidang pekerjaan umum.
“Tidak mungkin kita tidak ada dana untuk pemeliharaan jalan, jembatan, dan lainnya. Paling tidak kita menjaga jalan dan jembatan di daerah kita ke depan bisa fungsional,” imbuhnya.
Saat ini tim anggaran pemda sedang merancang formula yang tepat, guna mendukung bidang pekerjaan umum. Tim juga sedang menghitung berbagai bidang di tiap perangkat daerah yang bisa diefisiensikan.
Lebih lanjut, ia memastikan nantinya hasil efisiensi anggaran ini akan dilaporkan kepada DPRD Gumas. Sedangkan untuk perubahan APBD 2025 akan dipercepat pada Juni 2025.
“Biasanya perubahan APBD dilakukan pada Agustus atau September. Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640 SJ, perubahan APBD tahun anggaran 2025 bisa dipercepat pada Juni 2025,” ungkap Hardeman. (ant)