Hukum KriminalUtama

Korupsi Pabrik Tepung Ikan Seret Mantan Kadis

80
×

Korupsi Pabrik Tepung Ikan Seret Mantan Kadis

Sebarkan artikel ini
RILIS KASUS: Kajari Kobar Jhony A Zebua ketika melakukan pres rilis didampingi KasiPidsus Yushar dan Kasi Intel Pandu Nugrahanto di kantornya, Selasa (18/2/2025). FOTO: IST

Kejaksaan Tetapkan Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar Tersangka

PANGKALAN BUN – Setelah sempat melakukan penggeledahan terhadap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kejaksaan Negeri Kobar kembali melakukan pers rilis. Kali ini melakukan penetapan tersangka kepada mantan kepala dinas tersebut sebagai pengguna anggaran.

Penetapan tersangka ini sendiri setelah adanya pemeriksaan dan penyelidikan serta penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Berkaitan dengan tindak pidana penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

” Kami telah memperoleh alat bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tipikor. Tersangka berinisial RS sebagai penanggung jawab di dinas tersebut,” kata Kajari Jhony A Zebua, Selasa (18/2/2025) dilansir dari kalteng.co.

Adapun alat bukti yaitu berupa keterangan saksi sebanyak 17 orang dan keterangan ahli satu orang, sehingga tim penyidik menetapkan RS sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-1/O.2.14/Fd.2/02/2025 tanggal 18 Februari 2025. Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur sebagai berikut. Diantaranya, pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Selain itu, menyalahgunakan kekuasaannya dan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau meminta pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Penyidik menemukan adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa adanya pengadaan Pembangunan Sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan dengan nilai Rp 5.432.170.000,00, yang diusulkan oleh Dinas Perikanan melalui tersangka RS, yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh PT. CRK.

Setelah selesai pembangunan tersangka RS menawarkan kepada saksi A untuk mengelola pabrik dengan dua syarat yaitu mencari koperasi sebagai Pelaksana Operasional Pabrik dan Memberikan uang senilai Rp 250.000.000,00. Kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2017, ketika bersangkutan menjabat sebagai kepala dinas di kantor tersebut.

“Uang ini sendiri disetorkan kepada tersangka RS secara Tunai. Penetapan ini sendiri sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti,” ujarnya. (son/kpg/cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *