PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, Aryawan melalui Sekretaris Dinas Etty Aprilya, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, Raden Tata Norata menghadiri rapat gelar Entry Meeting, Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Senin (17/2).
Rapat ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim LKPD Kalteng, Subhan Affandi menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU).
“Selain itu, pemeriksaan interim ini juga bertujuan untuk menilai tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, efektivitas pengawasan internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Ditetapkan, bahwa pemeriksaan interim Semester I dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Yang akan fokus pada pengujian delapan akun dan dilakukan dengan pendekatan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) untuk memastikan akurasi laporan.
“Hasil pemeriksaan interim akan diserahkan langsung kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” pungkasnya. (ifa/abe)