Isen MulangKalimantan Tengah

HET Elpiji 3 Kg di Tingkat Kabupaten Mesti Ditetapkan

58
×

HET Elpiji 3 Kg di Tingkat Kabupaten Mesti Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
HET Elpiji 3 Kg di Tingkat Kabupaten Mesti Ditetapkan
ARAHAN: Sahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko sampaikan arahan, Senin (24/2). (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko, menyampaikan pentingnya keberlanjutan pengawasan dan penetapan harga elpiji subsidi 3 Kg agar tetap terjangkau bagi masyarakat, khususnya di daerah pelosok dan pedalaman. 

Dalam hal ini, Elko menekankan, bahwa penetapan harga elpiji subsidi 3 Kg yang merupakan kewenangan kabupaten/kota, perlu mengikuti acuan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Yuas, HET untuk elpiji subsidi 3 kg di tingkat agen harus sesuai dengan ketentuan pemerintah, yaitu sebesar Rp 18.000 pertabung. Namun, pada tingkat kabupaten dan kota, harga ini bisa mengalami penyesuaian, sesuai dengan keputusan yang diambil oleh Kepala Daerah atau Bupati setempat. 

“Kami berharap, agar harga ini dapat terus dipantau dan ditindaklanjuti oleh sub pangkalan, yang merupakan titik distribusi selanjutnya setelah agen,” ujarnya, Senin (24/2).

Ia menambahkan, bahwa harga elpiji di tingkat pangkalan dapat ditetapkan oleh Bupati setempat, yang nantinya akan berdampak pada harga di sub pangkalan. Misalnya, jika harga elpiji di tingkat pangkalan ditetapkan Rp 22.000, harga tersebut akan naik sedikit di sub pangkalan menjadi sekitar Rp 24.000. 

Walaupun ada sedikit kenaikan harga, Yuas berharap agar harga tersebut tetap berada dalam kisaran yang terjangkau oleh masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang lebih terpencil.

“Kita harapkan agar harga tersebut tetap terjangkau, bahkan di pelosok pedalaman, dengan harga sekitar Rp 25.000 pertabung. Mengingat elpiji 3 kg ini adalah subsidi dari pemerintah daerah, sangat penting agar masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat kota tetap bisa mendapatkan akses terhadap elpiji dengan harga yang wajar,” terangnya.

Terkait dengan peraturan lebih lanjut mengenai penetapan harga elpiji 3 Kg, Yuas menyebutkan bahwa saat ini masih menunggu regulasi dari Kementerian Perdagangan, yang menjadi pihak yang menangani urusan distribusi dan harga elpiji secara nasional. 

“Secara peraturan, kami masih menunggu kebijakan dari Kementerian Perdagangan yang lebih rinci mengenai pengaturan harga elpiji ini. Namun, di tingkat kabupaten atau kota, kami berharap, agar pihak-pihak terkait segera menindaklanjuti dan membuat keputusan yang tepat untuk menjaga kestabilan harga,” pungkasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *