DPRD Pulang Pisau

Pelestarian Seni dan Budaya Diwujudkan Melalui Tindakan

23
×

Pelestarian Seni dan Budaya Diwujudkan Melalui Tindakan

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Merkurius.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Merkurius.

PULANG PISAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Merkurius Galan mengatakan, bahwa pelestarian seni dan budaya daerah hendaklah benar-benar di wujud nyatakan dengan tindakan. 

“Bukan dengan literasi yang hanya ditampilkan melalui layar digital kemajuan zaman. Tetapi melalui tindakan,” ucap Politikus dari Partai Demokrat itu sembari menambahkan bahwa seni dan budaya daerah tak boleh luntur seiring perkembangan zaman.

“Seni dan budaya ini harus terus dikembangkan. Bahkan harus terus ditampilkan ketika ada suatu acara di daerah kita. Jangan sampai ditinggalkan,” ucapnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pulang Pisau dari Dapil 1 Kecamatan Kahayan Hilir, Jabiren Raya, Kahayan Tengah dan Banama Tingang itu mengakui, tantangan dalam melestarikan seni dan budaya daerah dimasa saat ini tidaklah mudah, khususnya bagi para pemuda atau remaja saat ini.

“Karena kemajuan teknologi yang tak bisa dibendung. Sehingga budaya dari luar begitu cepat menyebar. Sehingga tak jarang sejumlah pemuda lupa akan seni dan budayanya sendiri,” kata pria yang akrab disapa Galan itu menjelaskan.

Dia juga menyampaikan, hendaknya para remaja dan putra putri daerah bisa memanfaatkan teknologi saat ini untuk menampilkan seni dan budaya lokal. Karena penting kearifan lokal ini terus dijaga dan dilestarikan.

“Seperti tari-tarian daerah, musik-musik daerah dan lainnya sehingga seni dan budaya bisa tetap eksis meskipun zaman semakin berkembang,” pungkasnya.

Galan juga mengingatkan masyarakat di Bumi Handep Hapakat, khususnya generasi muda bahwa di era digitalisasi saat ini agar bijak dalam bersosial media.

“Jangan menyebarkan berita hoax, SARA, dan ujaran kebencian agar tidak terjerat UU ITE. Jadi sebelum shere berita sebaiknya di kroscek kebenarannya agar tidak bermasalah dengan hukum. Mari kita bijak dalam bersosial media,” pungkasnya.(ung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *