Hukum KriminalUtama

Polisi Limpahkan Tujuh Tersangka Korupsi Disdik

31
×

Polisi Limpahkan Tujuh Tersangka Korupsi Disdik

Sebarkan artikel ini
DIGIRING PETUGAS: Mantan Kadisdik Kalteng berinisial DL ketika digiring petugas di Mapolda Kalteng, Rabu (26/2/2025). FOTO: IST

PALANGKA RAYA – Kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng pada tahun 2014 lalu, terus bergulir. Penyidik di Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil merampungkan penyelidikan.

Sebanyak tujuh tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara Rp 5,39 miliar.

Korupsi ini terjadi pada kegiatan pertemuan dan sosialisasi program, yang menggunakan Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2014. Dengan modus, membuat dua kontrak terpisah untuk akomodasi dan konsumsi dalam kegiatan di luar kantor. Sebagian dana yang telah dibayarkan kepada pihak hotel dikembalikan kepada oknum tertentu tanpa disetorkan ke kas negara. Tidak tanggung-tanggung penyidik telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, pada 20 Desember 2024 lalu, delapan tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkembangan terkininya, pada Rabu (26/2/2025), pihaknya, ujar Erlan, akan melimpahkan sisa para tersangka ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami memastikan pelimpahan tersangka yang tersisa akan dilakukan sesuai prosedur. Proses hukum terus berjalan, dan kami berkomitmen menuntaskan kasus ini,” ujar Erlan dilansir dari kalteng.co.

Adapun tersangka yang akan dilimpahkan, antara lain EL Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), R, YB, E, K, dan, SAY Penerima aliran dana dan DL Kepala Dinas Pendidikan Kalteng saat itu.

Ia mengungkapkan, seharusnya terdapat satu tersangka lagi, yakni S yang berperan sebagai PPTK Bidang Dikdas, namun pada saat di tengah proses penyidikan, tersangka meninggal dunia.

Tersangka meninggal dunia akibat sakit jantung dan sebelumnya juga mengidap penyakit stroke sehingga proses penyidikan terhadap almarhum dihentikan.

“Untuk itu hari ini sebanyak tujuh tersangka telah dilimpahkan ke Kejati Kalteng beserta barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut,” ucapnya. (oiq/kpg/cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *