Isen MulangKalimantan Tengah

Bimtek Inventarisasi GRK Perkuat Laporan Emisi

29
×

Bimtek Inventarisasi GRK Perkuat Laporan Emisi

Sebarkan artikel ini
BIMTEK: Sekretaris DLH Provinsi Kalteng, Noor Halim foto bersama dalam kegiatan bimtek mengenai Penyelenggaraan Inventarisasi GRK, Selasa (25/2). (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Pengisian Data Aktivitas pada Aplikasi SIGN-SMART 2025 di Kabupaten Kapuas, Selasa (25/2).

Peserta kegiatan ini terdiri dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Selain itu, perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng dan DLH Kabupaten atau Kota turut ambil bagian serta PT Pertamina Patra Niaga.

Bimtek ini dilaksanakan dengan dukungan pendanaan dari Green Climate Fund (GCF) melalui Program REDD+ Output II, yang di Indonesia telah memberikan pembiayaan Pembayaran Berbasis Hasil (RBP). 

Pada periode 2014 sampai dengan 2016, Indonesia menjadi negara pertama di Asia-Pasifik yang menerima pendanaan ini, dengan total nilai USD 103,8 juta. Dari jumlah tersebut, Kalteng mendapat alokasi dana terbesar di Indonesia, yaitu USD 5,13 juta.

Sekretaris DLH Kalteng, Noor Halim,  menekankan bahwa inventarisasi GRK memerlukan kolaborasi antar sektor untuk memastikan pelaporan yang akurat dan transparan. Hal ini penting untuk mendukung perencanaan strategi mitigasi perubahan iklim yang sejalan dengan komitmen Indonesia pada level nasional dan internasional.

“Pelaporan inventarisasi GRK harus melibatkan berbagai sektor. Untuk itu, koordinasi antar dinas sangat diperlukan agar hasil yang diperoleh lebih tepat dan transparan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Kapuas, Fitriyana, menyampaikan pentingnya pelaporan inventarisasi GRK sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. 

Ia juga menambahkan, bahwa setiap kabupaten/kota diharapkan untuk menyampaikan laporan tersebut setiap tahun kepada Gubernur.

“Inventarisasi GRK bukan hanya soal mematuhi regulasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dan mendukung mitigasi perubahan iklim global,” jelas Fitriyana.

Dia berharap, bimtek tersebut dapat meningkatkan kapasitas pelaksana dalam menginput data dengan benar dan tepat waktu serta menghasilkan laporan yang berkualitas dan transparan. 

“Dengan demikian, Kalteng dapat semakin siap dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan mendukung pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan,” tutupnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *