Hukum KriminalUtama

Lagi Santai, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

32
×

Lagi Santai, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
CURANMOR: Pelaku curanmor bersama barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Anggota Resmob Polres Kapuas bersama anggota Polsek Basarang berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial MR (26) warga Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. Pelaku diamankan saat sedang santai di pos kamling di kawasan Pasar Sabtu, RT 02, Desa Basarang dan langsung digelandang ke Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, membenarkan telah mengamankan pelaku curanmor.

“Kami mengamankan pelaku di saat sedang berada di salah satu pos kamling yang ada di Kecamatan Basarang, saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus pencurian yang dilakukannya,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Minggu (23/2/2025) sekira pukul 23. 00 WIB. Dimana korban memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya dengan kunci masih berada di kendaraan.

“Melihat kendaraan dengan kuncinya, pelaku langsung mendorong dan membawa kendaraan pergi dari depan rumah korban. Disaat korban ke depan rumah melihat kendaraan sudah tidak ada lagi,” terangnya.

Korban yang merasa keberatan dengan hilangnya sepeda motor, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Basarang. Kemudian ditindaklanjuti anggota Reskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Basarang. Setelah mengetahui identitasnya pelaku lantas diamankan.

“Dari kasus ini kami mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vino KH 6202 Uc dari tangan pelaku, untuk pelaku kami kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian,” jelasnya. (alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *