Hukum KriminalUtama

Edar Sabu, Tiga Karyawan PT Mustika Sembuluh Diringkus Polisi

54
×

Edar Sabu, Tiga Karyawan PT Mustika Sembuluh Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
KASUS SABU: Tiga pelaku sabu saat berhasil diamankan Polres Kotim, Senin (24/2/2025) lalu. FOTO: IST

SAMPIT – Diduga mengedarkan sabu, tiga karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di PT Mustika Sembuluh Estate 1, Wilmar Group, Jalan Jendral Sudirman Km 62, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko mengatakan ketiga pelaku berinisial A (28), AP (32), dan MP (24).

“Para pelaku ditangkap di Blok 257 PT Mustika Sembuluh Estate 1, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, pada Senin (24/2/2025) lalu,” kata Edy, Rabu (26/2/2025).

Menurut Edy, kasus ini terungkap saat aparat kepolisian bersama pihak keamanan perusahaan melakukan razia terhadap A (28) yang sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian. Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat total 1,55 gram.

“Saat kami diinterogasi, A mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari AP dan MP,” terangnya.

Dari hasil penangkapan ini, Polres Kotim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax milik pelaku, satu helm, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan mereka.

“Untuk saat ini kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui asal barang haram tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *