Hukum KriminalUtama

Jual Emas Palsu, Pasutri Digelandang Polisi

35
×

Jual Emas Palsu, Pasutri Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini
PELAKU PENIPUAN: Pasutri pelaku penipuan berhasil diamankan pihak kepolisian. FOTO: POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS – Pasangan suami istri (Pasutri) diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan penipuan dengan menjual emas palsu.

Pasutri ini berhasil diringkus di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku Hairani diamankan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 di jalan poros Samarinda-Balikpapan, Handel 2, Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, sedangkan pelaku bernama Sanah diamankan di halaman Masjid Al Hidayah, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, usai menerima laporan dari korbannya, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan pelaku berhasil diamankan.

“Kedua pelaku yang merupakan pasutri ini berhasil diamankan di wilayah Provinsi Kaltim, dimana yang suami diamankan di jalan poros Samarinda-Balikpapan Handel 2, dan istrinya kami amankan di di halaman Masjid Al Hidayah Kelurahan Muara,” ucapnya, Jumat (28/2/2025).

Modus pelaku, terangnya, yakni dengan menjual emas palsu. Bermula pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Toko Mas Sutra Ali di Pasar Palingkau, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, korban membeli emas 99 seberat 50 gram dengan harga per gram Rp 810.000.

“Dari 50 gram itu korban membayar dengan jumlah uang yang dibayarkan Rp 40.500.000. Kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 korban mendapat informasi bahwa pelaku selaku pemilik Toko Mas Sutra Ali ada tersangkut masalah penipuan emas, hingga korban langsung pulang ke rumah untuk mengambil emas yang sebelumnya dibeli di toko pelaku, kemudian mendatangi toko tersebut, namun toko emas tersebut sudah tutup,” terangnya.

Mengetahui tokoh pelaku tutup, korban pun berinisiatif untuk membawa ke toko emas yang ada di Kuala Kapuas untuk memastikan emas yang dibelinya asli. Namun dari pihak toko mengatakan kalau emas milik korban palsu atau terbuat dari tembaga yang di poles, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 40.500.000.

“Dari laporan itulah kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku ini, yang akhirnya keduanya berhasil kami amankan, saat ini pelaku yang berhasil diamankan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi menjalani bulan hingga merayakan lebaran nantinya di dalam sel Polres Kapuas. Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. (alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *