PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil melalui berbagai program unggulan. Salah satu program yang diusung oleh Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, adalah Program Huma Betang Makmur.
Program ini mencakup sejumlah langkah strategis, termasuk mempermudah akses bantuan bagi nelayan. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penyederhanaan proses pengurusan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng di bawah kepemimpinan Kepala Dinas, H. Darliansjah, kembali meluncurkan kegiatan Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap pada tahun anggaran 2025.
Kegiatan ini ditujukan untuk memfasilitasi nelayan kecil di berbagai sentra perikanan di Kalteng dalam mengurus izin usaha mereka.
“Gerai perizinan usaha perikanan tangkap ini menjadi solusi jemput bola bagi nelayan kecil yang membutuhkan kemudahan dalam mengurus izin. Kami ingin memastikan bahwa nelayan mendapatkan akses yang lebih mudah dan cepat dalam memperoleh dokumen perizinan yang sah untuk mendukung usaha mereka,” ungkap Darliansjah, Rabu (5/3).
Sejak diluncurkan beberapa tahun lalu, program ini telah berhasil memberikan 359 perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Elektronik Bukti Keterangan Pengusahaan (E-BKP) kepada nelayan kecil di Kalteng.
Namun, Darliansjah menyadari, bahwa masih banyak nelayan yang belum terjangkau oleh program ini, sehingga pada tahun 2025, Dislutkan menargetkan untuk memberikan setidaknya 350 perizinan lagi bagi nelayan di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Darliansjah menekankan pentingnya perizinan usaha bagi nelayan, tidak hanya sebagai bentuk legalitas usaha, tetapi juga untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Dengan adanya izin, aktivitas penangkapan ikan akan lebih terkontrol dan terkelola dengan baik. Selain itu, perizinan juga memberikan jaminan bagi nelayan dalam menjalankan usahanya secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Program Layanan Gerai Perizinan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan nilai ekonomi hasil perikanan tangkap. Dengan memiliki izin yang sah, nelayan kecil di Kalteng bisa lebih mudah mengakses pasar, meningkatkan kualitas hasil tangkapan, serta mendorong produktivitas usaha perikanan. Pada akhirnya, hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan para nelayan dan keluarga mereka.
“Tujuan utama dari program ini adalah memberikan manfaat langsung kepada nelayan. Kami berharap, dengan adanya perizinan yang mudah diakses, nelayan bisa berusaha lebih baik dan memperoleh keuntungan yang lebih besar, yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup mereka,” tutup Darliansjah. (ifa/abe)