Hukum KriminalUtama

Minta Uang Damai Sebelum Tembak Korban

46
×

Minta Uang Damai Sebelum Tembak Korban

Sebarkan artikel ini
DIGIRING PETUGAS: Terdakwa Anton usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (6/3/2025) lalu. FOTO: IST

Pengakuan Terpidana Anton Kurniawan Setyanto saat Menjalani Sidang Perdana

PALANGKA RAYA – Sidang pertama agenda pembacaan dakwaan kasus penembakan polisi kepada warga bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (6/3/2025).

Kedua tersangka, yakni mantan anggota polisi, Anton Kurniawan Setyanto (AKS) dan sopir dalam kejadian tersebut, Muhammad Haryono (MH), hadir dalam sidang pembacaan dakwaan.

Saat dihadirkan dalam sidang perdana itu, Anton nampak memakai kopiah hitam dan baju tahanan kejaksaan.

Menurut pengacaranya, Suriansyah Halim, kliennya mengaku menyesal telah melakukan penembakan mati seorang warga.

“Kilen saya mengakui telah melakukan penembakan. Yang mau kami luruskan adalah motif awal kenapa terjadinya penembakan,” ujar Halim.

Menurutnya, Anton tidak berniat mengambil atau mencuri mobil korban. Niat awal, Anton dan seorang pelaku lainnya adalah mencari uang receh atau uang damai memanfaatkan aplikasi e-tilang.

“Punya aplikasi e-tilang dan mencari mobil mencurigakan, dihentikan lalu damai ditempat dan dapat uang receh. Di aplikasi, mereka menemukan mobil korban ini tidak sesuai dengan spesifikasi di aplikasi e-tilang, awalnya mereka ingin minta uang damai,” jelasnya.

Lanjutnya, kemudian terjadi cekcok dan terjadilah penembakan. Karena terlanjur membunuh, mereka sepakat menghilangkan barang bukti.

“Penjualan mobil itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti setelah terjadi penembakan. Klien saya tidak bertujuan untuk mencuri. Karena dalan dakwaan itu memang niatnya mau mencuri, itu saja yang akan kami luruskan,” tutupnya. (rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *