Hukum KriminalUtama

Lahan Sawit PT Agro Bukit Disita Negara

500
×

Lahan Sawit PT Agro Bukit Disita Negara

Sebarkan artikel ini
Lahan Sawit PT Agro Bukit Disita Negara
DISITA: Lahan Perkebunan milik PT Agro Bukti disita negara. Tampak Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kotim, Jumat (7/3/2025), melakukan pemasangan plang tanda penyitaan.FOTO: IST

SAMPIT– Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Bukit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disita negara.

Lahan yang disita ini seluas 3.798,9 hektare di Jalan Jenderal Sudirman Km 26, Kabupaten Kotawaringin Timur, arah Sampit-Pangkalan Bun. Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Kurniawan, Sabtu (8/3/2025) pekan tadi.

“Betul ada pemasangan plang penguasaan negara,” kata Budi Kurniawan dilansir dari antara.

Penyitaan itu ditandai dengan pemasangan plang penguasaan negara yang dilakukan Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah komando Jenderal TNI Bintang 2 Mayjen TNI Yusman Madayun.

Plang tersebut bertuliskan, Lahan Perkebunan Sawit Seluas 3798,9 hektare Ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, C.Q.S Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang Memperjual Belikan dan Menguasai Tanpa Izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Tim Satgas terdiri dari unsur TNI, Polri dan Kejaksaan ini sejak awal pekan kemarin sudah melakukan pemetaan di wilayah Kotim setelah sebelumnya hal serupa dilakukan di Kabupaten Seruyan.

“Dalam kegiatan ini kami hanya mengawal pelaksanaan di lapangan. Sebab, agenda itu langsung pokja dari Satgas yang dari pemerintah pusat,” ujar Budi.

Selain PT Agro Bukit, pasalnya ada beberapa perusahaan besar swasta (PBS) lainnya yang akan mengalami hal serupa. Namun, untuk target selanjutnya Kejari Kotim hanya mengikuti arahan dari Tim Satgas Garuda PKH.

Di sisi lain, Asisten I Setda Kotim, Rihel, yang mewakili pemerintah daerah hadir dalam kegiatan penyitaan areal perkebunan itu enggan memberikan komentar dan menyerahkan kepada pihak yang berwenang sesuai tugas dan fungsinya.

“Silakan tanya ke Kepala Kejari Kotim terkait agenda tersebut,” demikian Rihel.

Sementara itu, pada 2014 silam PT Agro Bukit pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Balanga.

Salah satu pelanggaran PT Agro Bukit yang dilaporkan ke KPK adalah dengan menggarap Hutan Produksi (HP) seluas 5.448,98 hektare dijadikan perkebunan kelapa sawit, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009 lalu. PT Agro Bukit resmi memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 29 April 2005, berdasarkan Surat Bupati Kotim No.525.26/222.IV/EKBANG/2005, yakni dengan areal seluas 13.930 hektare.

Sementara sesuai peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalteng menyatakan, bahwa seluruh area yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) masuk kawasan HP.

Berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng, area PT Agro Bukit meliputi 7.726,96 hektare kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan (KPP), 1.024,24 hektare masuk dalam Kawasan Pemukiman dan Pengembangan Lainnya (KPPL), dan seluas 5.448,98 hektare masuk dalam kawasan HP

Dalam temuan BPK itu mencantumkan bahwa PT Agro Bukit tidak pernah mengajukan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPHK) ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut), terhitung sejak 2005 hingga 2009.

BPK juga menemukan bahwa PT Agro Bukit sudah melakukan penanaman sawit di area seluas 13.500 hektare, padahal area tersebut belum dilengkapi dengan IPKH.

Dengan memegang surat keputusan Bupati Kotim No.522.21/247/EKBANG, tanggal 12 Juni 2013, di area itu telah diterbitkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

PT Agro Bukit memiliki IPK di dua buah areanya. Pada area seluas 2000 hektare, dengan potensi kayu 79.960 meter kubik, dengan nominal Rp21.439.670.600. Sedangkan di area kedua, seluas 1.087 hektare, potensi kayunya sebesar 54.222,48 meter kubik dengan nominal Rp13.102.039.600.

Ditambah dana Perkembangan Penerimaan Propinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.041.217.784 dan Dana Reboisasi (DR) sebesar U$D 150,663.61. Artinya kerugian negara yang ditanggung, mencapai Rp37 miliar lebih. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *