Isen MulangKalimantan Tengah

Kalteng Segera Terapkan UU Nomor 1 Tahun 2024

49
×

Kalteng Segera Terapkan UU Nomor 1 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Kalteng Segera Terapkan UU Nomor 1 Tahun 2024
PENJELASAN: Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo diwawancara awak media, Jumat (7/3). (Foto: IFA/PE)

PALANGKA RAYA – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan segera menerapkan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur integrasi antara pajak dan retribusi daerah menjadi satu sistem pajak daerah yang lebih efisien. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat sistem perekonomian Kalteng, khususnya dalam sektor pertambangan dan mineral. 

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo, menjelaskan bahwa penerapan UU tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Edy usai Rapat paripurna ke-5 masa persidangan II Tahun sidang 2025, Jumat (7/3).

Salah satu kebijakan penting yang diusung oleh Gubernur, H. Agustiar Sabran dan Edy  terkait UU tersebut adalah penggabungan pajak daerah dengan retribusi untuk beberapa jenis komoditas. 

Salah satunya adalah penetapan pajak untuk logam dan bebatuan yang masuk dalam kategori OSPAM (Operasi Produksi untuk Pemanfaatan). 

Edy menekankan bahwa mineral dan bebatuan, seperti pasir kuarsa dan pasir silika, yang sebelumnya dikenakan royalti, kini akan dikenakan pajak daerah. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.

“Nantinya, akan ada Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) baru yang akan mengatur mineral dan bebatuan, seperti pasir kuarsa dan pasir silika, yang selama ini belum maksimal memberikan kontribusi pada PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Edy.

Meskipun adanya kebijakan baru terkait pajak daerah, Edy menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kelapa sawit akan tetap terpisah dan tidak akan masuk dalam cakupan pajak daerah baru ini. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang ada, di mana DBH Sawit tetap diatur dengan peraturan tersendiri.

“Seperti yang sudah disampaikan, DBH Sawit tetap terpisah. Artinya, sektor ini tidak akan dikenakan pajak daerah yang baru, karena masih mengikuti ketentuan yang sudah berlaku,” tambahnya.

Terkait dengan sektor pertambangan, pemerintah provinsi juga telah melakukan sejumlah langkah untuk menyederhanakan dan mempermudah proses perizinan. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, mengungkapkan bahwa saat ini semua perizinan sudah dilayani secara online, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengurus izin tanpa harus mengalami kesulitan yang berarti.

“Sekarang, proses perizinan sudah sangat mudah. Untuk SPB (Surat Persetujuan Bahan Galian), pemohon tidak perlu lagi melalui proses eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Pemohon cukup membuat rencana penambangan dan setelah itu, kegiatan penambangan bisa langsung dilakukan,” jelas Vent Christway.

Selain itu, Vent juga menekankan bahwa persyaratan lingkungan seperti UKL (Upaya Kelola Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) tidak memerlukan biaya tambahan. Hanya ada iuran tetap yang harus dibayar per hektar setiap tahunnya, sehingga biaya operasional untuk izin menjadi lebih terjangkau.

Vent juga menambahkan, bahwa pemerintah Kalteng berkomitmen untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan demi menarik investasi dan memaksimalkan potensi daerah. 

Ia menegaskan, bahwa untuk pendaftaran wilayah, masyarakat dapat langsung menghubungi DSDM melalui email resmi yang disediakan. 

Sementara itu, untuk proses perizinan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) yang dapat diakses melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

“Proses ini kami buat lebih efisien agar masyarakat dan pelaku usaha tidak mengalami hambatan dalam menjalankan kegiatan ekonomi mereka. Kami berharap, dengan kemudahan ini, Kalteng akan semakin berkembang,” tandas Vent. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *