PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Pada Minggu (9/3/2025) malam, seorang wanita berinisial SS (31) yang diduga sebagai pengedar sabu di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Gang Sion II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan pelaku sekitar pukul 20.15 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 9,8 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah alat bukti lain, termasuk alat hisap sabu (bong), sendok sabu, pipet kaca, kantong plastik hitam, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (rdo)