Hukum KriminalUtama

Ratusan Butir Tramadol dari Tangerang Gagal Edar

56
×

Ratusan Butir Tramadol dari Tangerang Gagal Edar

Sebarkan artikel ini
Ratusan Butir Tramadol dari Tangerang Gagal Edar
OBAT TANPA IZIN: Barang bukti ratusan butir obat Tramadol HCL tanpa merek dan izin yang disita BBPOM dan Bea Cukai Palangka Raya.FOTO: IST

PALANGKA RAYA – Bea Cukai Palangka Raya bersama Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, gagalkan pengiriman 150 butir Tramadol HCL tanpa merek dan izin BBPOM.

Penindakan tersebut berlangsung di Kota Palangka Raya, pada Kamis (6/3/2025) lalu.

Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan BBPOM dalam upaya pengawasan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memiliki izin edar resmi.

Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Palangka Raya, Wahyu Puspita, mengatakan Tramadol HCL merupakan kategori obat keras dan peredarannya diawasi ketat oleh BPOM.

“Sebagai tindak lanjut penindakan ini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BBPOM Palangka Raya untuk dimusnahkan di tempat sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Keterlibatan Bea Cukai dalam penindakan ini didasarkan pada instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-1/BC/2021, yaitu Bea Cukai memiliki peran dalam upaya P4GN atau Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

Dijelaskannya, penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai Riau akan adanya pengiriman Tramadol HCL tak berizin.

“Tramadol HCL tak berizin ini dikirim dari Kota Tangerang Selatan dengan tujuan Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ditambahkannya, BBPOM Palangka Raya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. (rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *