DPRD Kalimantan Tengah

Usaha Pengelolaan Pertambangan Harus Memberi Manfaat Ekonomi dan Sosial

29
×

Usaha Pengelolaan Pertambangan Harus Memberi Manfaat Ekonomi dan Sosial

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA – Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan menyampaikan, pemadangan umum Fraksi PDI Perjuangan, maka bersama ini pihaknya sampaikan saran atau rekomendasi seperti pengelolaan pertambangan, harus menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan strategis, baik bersifat nasional maupun internasional.

“Tantangan utama yang dihadapi oleh pertambangan adalah pengaruh globalisasi yang mendorong demokratisasi, otonomi daerah, Hak Asasi Manusia, lingkungan hidup, perkembangan teknologi dan informasi, hak atas kekayaan intelektual serta tuntutan peningkatan peran swasta dan masyarakat,” ucapnya, Senin (10/3/2025) kemarin.

Ia menambahkan, untuk menghadapi tantangan lingkungan strategis dan menjawab sejumlah permasalahan, pengelolaan pertambangan harus dapat memberikan landasan hukum bagi Langkah-langkah pembaharuan dan penataan Kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan di Kalimantan Tengah.

Pengelolaan pertambangan tersebut, sebagai sumber daya yang tak terbarukan harus dikuasai oleh negara dan pengembangan serta pendayagunaannya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Ia menambahkan, pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan maupun masyarakat setempat, untuk melakukan pengusahaan pengelolaan pertambangan berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

“Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, pengelolaan pertambangan dilaksanakan berdasarkan prinsip ekternalitas, akuntabilitas dan efisiensi yang melibatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Usaha pengelolaan pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial, yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia khususnya bagi rakyat di Provinsi Kalimantan Tengah. 

Usaha pengelolaan pertambangan harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah, serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.

“Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha Pengelolaan Pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungann hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Dengan kegiatan usaha pengelolaan pertambangan diharapkan menjadi penggerak pembangunan. Pengembangan sektor pertambangan, harus berdasarkan praktek pertambangan yang baik dan benar dengan memperhatikan elemen dasar praktek pembangunan berlelanjutan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan hidup.

“Pengelolan pertambangan memiliki potensi strategis untuk pemenuhan kebutuhan umat manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tandasnya.

Selain mempunya peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, Pengelolaan pertambangan juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, memiliki resiko dan biaya tinggi dalam eksplorasi dan operasi produksinya, nilai keekonomiannya dapat berubah dengan berubahnya waktu dan teknologi.

Oleh karena itu, dalam menetapkan wilayah pertambangan harus memperhatikan keterpaduan, pemanfaatan ruang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berkesimanbungan berdasarkan daya dukung lingkungan (rdi/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *