PULANG PISAU – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau H Arif Rahman Hakim menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungannya.
Menurut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, bahwa Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah dilaksanakan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Kepolisian Resort Pulang Pisau tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulang Pisau itu sudah sangat tepat sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwilayahnya.
“Kami menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi atas dilaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Pulang Pisau dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,” ucap pria yang akrab disapa Hakim, Rabu (12/3/2025).
Ditegaskan Hakim, bahwa sinergi APIP dan APH merupakan langkah strategis yang harus didukung bersama untuk mengawal pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan umum daerah dan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Semoga dengan dilaksanakan PKS antara APIP dan APH ini dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi sehingga setiap kebijakan pemerintah benar-benar tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau,” pungkasnya.(ung)