Hukum KriminalUtama

Miliki Delapan Paket Sabu, Petani Diciduk Polisi

29
×

Miliki Delapan Paket Sabu, Petani Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
KASUS SABU: Pelaku pemilik narkoba diamankan oleh pihak Polres Kapuas. FOTO: IST

KUALA KAPUAS – Anggota Satnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Desa Tamban Baru Selatan, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.

Setelah diamankan pelaku inisial M (41) yang bekerja sebagai petani, langsung digelandang ke Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba, yang saat ini telah dibawa ke Polres Kapuas.

“Awalnya kami menerima laporan adanya peredaran narkoba, hingga kami lakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah pelaku di Desa Tamban Baru Selatan, dengan barang bukti narkoba,” ucapnya, Rabu (12/3/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku ditemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 2,73 gram.

“Ada juga satu buah timbangan digital, uang tunai Rp 350 ribu dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *