Hukum KriminalUtama

Pemkab Kapuas Selamatkan Aset Bernilai Miliaran

30
×

Pemkab Kapuas Selamatkan Aset Bernilai Miliaran

Sebarkan artikel ini
ASET PEMDA KAPUAS: Ruko yang dikelola oleh pihak ketiga yang akan habis masa pengelolaannya di Jalan A Yani, Kabupaten Kapuas, diduga mengalami kebocoran. FOTO: ALX

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas. Kerja sama ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kerja sama yang dijalin ini untuk memberikan pengamanan, perlindungan, penyelamatan, pengawasan serta pemulihan barang atau aset milik Pemkab Kapuas. Seperti aset yang ada di Jalan A Yani, gedung pasar yang merupakan eks Terminal Tingang Menteng.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kapuas, Bram Dhananjaya, mengatakan bahwa pihaknya bersama BKAD telah bekerja sama dalam memberikan pengamanan, perlindungan, penyelamatan, pengawasan serta pemulihan barang atau asset.

“Kami sebagai pendamping pada saat ini sedang berusaha untuk memulihkan aset milik pemda yang sebelumnya dikelola oleh R. Awalnya milik Pemda Kapuas, dikelola oleh R. Perjanjian awal pengelolaan dilakukan R selama 20 tahun, dari tahun 2005 lalu. Tetapi R hanya memenuhi kewajibannya menyetor ke pemda satu kali saja,” terangnya.

Selain itu, R juga telah menerima pembayaran dari masa tunggu rumah toko (Ruko) yang ada. Dan pengelola R menyewakan ruko sampai dengan tahun 2027.

“Terakhir diketahui bahwa diantara mereka yang menempati ruko tersebut ada yang berakhir hingga 2027 mendatang. Jadi Pemda Kapuas tetap berpedoman dengan surat perjanjian yang ada yaitu habis masa pengelolaan pada September 2025 mendatang, pihak penghuni ini merupakan korban juga,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset, Eko Tejono didampingi Kasubid Aset II BKAD Kapuas, Aris, membenarkan bahwa saat ini BKAD Kapuas bersama Kejari Kapuas sedang berupaya untuk pemulihan dan penyelamatan aset milik daerah berupa tanah dan bangunan 13 blok ruko eks Terminal Tingang Menteng.

“Posisinya ada di Jalan Ahmad Yani, kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Kapuas, tepatnya di seberang Bank BNI Cabang Kapuas, dimana diharapkan penyelamatan aset dengan nilai miliaran rupiah dapat meningkatkan PAD,” tutupnya. (alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *