KUALA PEMBUANG – Anggota DPRD Seruyan Dapil II Kabupaten Seruyan, Aliansyah, menyampaikan dukungannya terhadap usulan masyarakat Desa Lanpasa yang meminta tambahan kawasan untuk pemukiman dan infrastruktur saat rapat dengan Camat Seruyan Raya, M. Abdi Radhianie, ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari PT. Agro Indomas, untuk membahas solusi pembangunan yang lebih baik bagi desa tersebut.
Aliansyah menjelaskan bahwa masyarakat Lanpasa mengajukan permohonan untuk perluasan pemukiman, yang berkaitan dengan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agro Indomas. Ia menegaskan bahwa perusahaan masih memiliki HGU yang berlaku selama tiga tahun lagi, yang kini tengah dalam proses replanting.
“Masyarakat meminta tambahan kawasan yang tidak berada di area hutan atau eks HGU perusahaan untuk pemukiman dan fasilitas lainnya,” ujarnya.
Menurut Aliansyah, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023, Pasal 14, yang menyatakan bahwa tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang hak guna usaha harus memenuhi persyaratan tertentu.
“Peraturan ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk permohonan ini. Kami berharap perusahaan dapat bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat untuk memenuhi hak ini,” tambahnya.
Aliansyah juga mencatat bahwa waktu tiga tahun bagi PT. Agro Indomas bukanlah waktu yang panjang, sehingga diharapkan ada kesepakatan mengenai pembaharuan kawasan yang dapat diberikan kepada masyarakat, dengan memperhatikan perkembangan kebutuhan mereka.
Ia menyebutkan bahwa masyarakat Lanpasa tidak hanya membutuhkan plasma, tetapi juga tempat untuk berkembang, terutama menjelang perpanjangan HGU pada tahun 2028.
“Perusahaan perlu memberikan bagian dari kawasan yang dapat digunakan untuk pengembangan desa, agar masyarakat Lanpasa memiliki tempat untuk berkembang dan membangun kehidupan yang lebih baik,” tegasnya.
Pertumbuhan pesat Desa Lanpasa dalam 25 tahun terakhir menghadirkan tantangan baru, keterbatasan lahan permukiman. Dengan wilayah yang kini berbatasan langsung dengan HGU, satu-satunya harapan perluasan terletak pada eks-HGU PT Agro Indomas, yang masa perpanjangannya akan diputuskan pada 2028 sesuai Perpres 62 Tahun 2023.
Dalam rapat tersebut, disepakati untuk membawa usulan ini kepada Bupati Seruyan, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Kepala BPN Kabupaten Seruyan, serta pimpinan PT. Agro Indomas. Semua pihak berharap agar hasil rapat ini dapat dipertimbangkan secara matang untuk menciptakan solusi yang saling menguntungkan bagi perusahaan dan masyarakat.
Aliansyah, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang dapat meningkatkan kesejahteraan bersama.
“Kami akan terus mendukung upaya ini untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat Lanpasa dapat terpenuhi,” pungkasnya.(yad)