Hukum KriminalUtama

Heboh Gerebek Dugaan Politik Uang

66
×

Heboh Gerebek Dugaan Politik Uang

Sebarkan artikel ini
VIRAL: Penggerebekan dugaan politik uang yang terjadi di Muara Teweh membuat heboh masyarakat dan netizen di media sosial, Jumat (14/3/2025). Tampak para terduga pelaku diamankan oleh pihak yang berwajib dan sejumlah uang dalam kantong plastik sebagai barang bukti. FOTO: TANGKAPAN LAYAR VIDEO

Menjelang PSU di Kabupaten Barito Utara

PALANGKA RAYA – Sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam praktik politik uang menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara, berhasil digerebek oleh warga dan tim gabungan yang terdiri dari anggota kepolisian dan TNI.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (14/3/2025), membuat heboh masyarakat di Kota Muara Teweh. Bahkan, penggerebekan di dalam rumah yang terekam dalam sebuah video amatir itu pun langsung viral di media sosial (Medsos).

Tempat kejadian ini disebut-sebut terjadi di Jalan Simpang Pramuka II, belakang Kantor Bappeda, Muara Teweh. Dalam video viral tersebut, sekitar 5-6 orang pria dan wanita diamankan oleh pihak yang berwajib. Saat digiring ke mobil mereka pun tampak menutup wajah lantaran malu.

Tidak hanya mengamankan para terduga pelaku. Dalam video viral itu, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dalam sebuah kantong plastik berwarna biru. Uang tersebut diindikasi sebagai praktik politik uang yang akan dibagikan kepada pemilih untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tertentu dalam PSU yang akan direncanakan digelar pada 22 Maret 2025 mendatang.

Setelah diamankan, para terduga pelaku langsung dibawa oleh pihak aparat ke Polres Barito Utara untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih mendetail.

Ali, salah seorang warga Muara Teweh saat dikonfirmasi tidak menepis kabar viral tersebut. Ia mengatakan, informasi tertangkap tangan dugaan politik uang sudah tersebar luas di medsos.

“Iya betul. Tepatnya saya kurang tahu, tapi infonya di belakang kantor Bappeda. Sudah tersebar di medsos,” ucapnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara, Adam Parawamsyah, membenarkan adanya penangkapan dan dugaan praktik politik uang tersebut.

“Informasi yang beredar demikian, tapi tim Gakkumdu masih kerja, kalau selesai disampaikan secara resmi,” ujarnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Nurhalina, menyampaikan bahwa Bawaslu Kalteng saat ini sedang melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam proses penanganan kasus ini.

“Prosesnya sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara, dan kami dari Bawaslu Provinsi memberikan pendampingan untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ucapnya, saat dihubungi via whatsapp, Jumat (14/3/2025).

Pihak Bawaslu telah melakukan penelusuran guna mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan ditetapkan menjadi temuan. Apabila ada dugaan tindak pidana, maka dalam waktu 24 jam bawaslu akan melakukan rapat pembahasan dengan sentra gakkumdu, lalu kemudian akan dilakukan kajian dalam waktu 3+2 hari kalender untuk melihat apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak.

Dalam kajian bawaslu akan meminta keterangan pelaku, saksi-saksi maupun ahli jika diperlukan. Jika unsur pidana terpenuhi, maka akan diteruskan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan penyidikan. Setelah penyidikan kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan ke pengadilan.

Untuk sementara dugaannya adalah pelanggaran Pasal 73 Undang-Undang 10 Tahun 2016. Jika terbukti pelaku dapat dikenai sanksi pidana. Namun jika calon terbukti melakukan money politic, maka sanksinya bisa pidana dan sanksi administratif berupa pembatalan calon oleh KPU jika telah ada putusan pengadilan.

“Semua tergantung hasil kajiannya, bawaslu tidak bisa berspekulasi sebelum ada hasil kajian, hasil penyidikan dan putusan pengadilan,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Pemilihan, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat berupa sanksi administratif maupun pidana. Jenis dan beratnya sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi dan proses hukum yang sedang berjalan. Serta sanksinya Pasal 187 A, sanksi 36 bulan paling lama 72 bulan, denda 200 juta paling banyak satu miliar rupiah.

Bawaslu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses Pemilu dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pemilu sangat penting untuk memastikan terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil.

Bawaslu Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilu, tanpa pandang bulu. Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa mematuhi aturan dan etika dalam berpolitik. Proses penanganan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik secara berkala.

Diketahui, PSU pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara ini akan berlangsung di dua TPS. Yaitu, TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dengan jumlah DPT 587, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru dengan jumlah DPT 568. (rdi/cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *