Isen MulangKalimantan Tengah

Luncurkan Layanan Perizinan On Site untuk Nelayan

36
×

Luncurkan Layanan Perizinan On Site untuk Nelayan

Sebarkan artikel ini
Luncurkan Layanan Perizinan On Site untuk Nelayan
IZIN USAHA: Pelayanan fasilitasi perizinan oleh petugas Dislutkan Kalteng, Rabu (12/3). (Foto: IST)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, dalam visi dan misinya meluncurkan Program Huma Betang Makmur, yang salah satu poin utamanya adalah memberikan akses bantuan kepada nelayan. 

Salah satunya adalah kemudahan dalam mengurus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, yang sangat penting untuk menunjang legalitas dan keamanan aktivitas nelayan dalam melakukan usaha penangkapan ikan.

Untuk mendukung komitmen tersebut, Pemprov Kalteng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar Layanan Perizinan On Site di Mall Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (12/3).

Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, mengatakan bahwa percepatan kegiatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan elektronik Bukti Keterangan Perikanan (e-BKP) sangat diperlukan untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan di Kalteng.

“Pendaftaran NIB dan e-BKP dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Pendaftaran Kapal Perikanan Layanan Online (Sipalka Online). Kedua sistem ini telah terintegrasi di tingkat daerah dan pusat,” jelas Darliansjah.

Lebih lanjut, Darliansjah menjelaskan bahwa OSS dan Sipalka Online dirancang untuk mempermudah pelayanan. Sebelumnya, proses perizinan menggunakan banyak kertas dan pengarsipan yang memakan waktu lama. Dengan sistem berbasis teknologi informasi ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mendapatkan izin usaha dan izin komersial secara gratis.

“Percepatan penerbitan NIB dan e-BKP ini memungkinkan pelaku usaha perikanan untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas yang praktis, tanpa perlu membawa banyak berkas saat mengurus perizinan,” tutup Darliansjah. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *