KUALA PEMBUANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan Sukardi mengakui jika penarikan retribusi atau pajak sarang burung walet yang ada di Kabupaten Seruyan hingg saat ini masih belum optimal.
“Kita sudah berupaya mendata, menginventarisir dan menagih. Cuman hasilnya tetap saja kurang maksimal,” katanya di Kuala Pembuang
Menurutnya, kendala utama dari tidak maksimalnya penarikan pajak sarang burung walet tersebut adalah kesadaran dari masyarakat itu sendiri. “Berbagai macam kendala yang kita hadapi terkait dengan hal tersebut. Salah satu yang utama adalah masyarakat yang belum sepenuhnya sadar untuk memenuhi kewajiban akan pajak sarang burung walet tersebut,” ujarnya.
Sedangkan untuk regulasi penarikan itu sendiri sejatinya sudah ada sejak tahun 2010 silam, baik itu yang berbentuk peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati (perbub).
Kendati demikian, meningkatkan kesadaran masyarakat supaya taat membayar pajak pada sektor tersebut juga menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya. Sehingga sangat diperlukan dukungan dari seluruh stakeholder terkait.
“Kita sudah lakukan berbagai macam upaya, mulai dari sosialisasi dan lain sebagainya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, karena kuncinya ada di situ. Kalau masyarakat sudah sadar, maka saya rasa penarikannya bisa lebih optimal,” pungkasnya. (yad)