PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh pihak PT Pancaran Wananusa (PT PWN) kini ditangani jajaran Polres Lamandau. Jika terbukti dan terpenuhinya alat bukti, maka Direktur PT PWN yang dilaporkan oleh warga dapat ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan.
Hal ini diungkapkan Fajrul selaku Penasehat Hukum yang mendampingi laporan warga ke Polres Lamandau. Dikatakannya, ada lima warga yang melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan tesebut.
“Ada lima warga yang merasa keberatan, karena merasa tidak tau dan tidak pernah menandatangani surat yang dikatakan PT PWN tersebut” ungkap Fajrul.
Dilanjutkannya, jika dilihat dari ketentuan undang-undang, kasus tersebut masuk dalam dugaan pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya sendiri lajut Fajrul, yakni diatas lima tahun.
“Jika terbukti dan adanya alat bukti yang cukup, bisa saja kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka pada terlapor. Penahanan juga dapat dilakukan karena ancaman pidananya diatas lima tahun” sebutnya.
Dikatakannya juga, adanya laporan masyarakat tersebut karena adanya berkas atau dokumen yang digunakan pihak PT PWN dengan termuat tandatangan sejumlah warga. Namun, sejumlah warga justru merasa tidak pernah menandatangani surat atau dokumen tersebut.
“Meski demikian, kami selaku kuasa hukum yang mendampingi para pelapor yakin bahwa penyidik dari Polres Lamandau menindaklajuti laporan tersebut secara profesional. Sehingga, permasalahan tersebut dapat diperjelas melalui sejumlah tahapan proses pemeriksaan di kepolisian” ungkapnya.