Antisipasi Penyimpangan Dana BOS, Disdik Gelar Sosialisasi

SOSIALISASI: Kepala Disdik Kabupaten Pulang Pisau, Hj Nunu Andirani bersama Kajari, Dr Piyambudi SH MH pada saat acara Sosialisasi Dana BOS tahun 2022 di aula kantor Disdik setempat, Senin (4/7). (UNG/PE)
SOSIALISASI: Kepala Disdik Kabupaten Pulang Pisau, Hj Nunu Andirani bersama Kajari, Dr Piyambudi SH MH pada saat acara Sosialisasi Dana BOS tahun 2022 di aula kantor Disdik setempat, Senin (4/7). (UNG/PE)

PULANG PISAU-Guna mengantisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau mengelar Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Dinas Pendidikan setempat, Senin (4/7), dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Hj Nunu Andriyani didampingi Sekretaris Dinas Wahyu Jatmiko dengan menghadirkan Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH dengan peserta kepala sekolah dari Kecamatan Kahayan Hilir dan Jabiren Raya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Hj Nunu Andriyani mengatakan kegiatan sosialisasi ini terkait dengan Permendikbud Nomor 2 tahun 2022, dimana ada tiga tahapan yang disosialisasikan terkait Juknis penggunaan Dana BOS, yakni perencanaan, penggunaan dan pelaporan.

” Dari sisi perencanaan itu sekarang menggunakan aplikasi Arkas dan harus betul-betul matang perencanaan tersebut sesuai dengan Juknis sebelum dimasukkan kedalam aplikasi Arkas, ” ucap Hj Nunu Andriyani.

Kemudian pada saat realisasi penggunaan anggaran kita Hj Nunu, ia  mengingatkan supaya mengikuti Juknis dan jangan sampai ke lepas dari Juknis yang sudah di tetapkan.

” Memang kalau kita lihat realisasi ini ada tiga kali tahapan dan syarat-syaratnya pun sudah jelas, penekanannya pun sudah jelas, dana BOS itu menjadi tanggungjawab sekola. Kami (Disdik) hanya bisa menghimbau dan mengingat supaya penggunaan dana BOS sesuai Juknis dan Juklak yang sudah ditetapkan sehingga tidak muncul persoalan baru yang berpotensi ke ranah hukum, ”  jelasnya

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi SH.MH menyampaikan untuk mengantisipasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS, pihaknya  melalui Tugas Fungsi (Tupoksi) Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan dan pengamanan terhadap program-program pembangunan pada dinas, OPD, Pemdes dan Sekolah.

” Kita selalu membuka diri dan akan memberikan pelayanan hukum melalui pencerahan dan penerangan hukum sehingga diharapkan pembangunan berjalan dengan baik dan tidak bermasalah dengan hukum, ” tukasnya

Kejari juga mengingatkan kepada semua pihak yang ikut serta terlibat dalam dana BOS supaya mengikuti dan mentaati juklak dan juknis serta mekanisme yang telah ditetapkan Kementrian Dikbud itu dipelajari dan ikuti secara konsisten.

Pasalnya, kata Priyambudi, dalam setiap tahun pasti ada penyempurnaan Juklak, Juknis dan Aplikasi.

” Kalau Kepala Sekolah tidak cermat mengikuti perkembangan, di kuatirkan akan terjadi kesalahan adminitrasi yang berpotensi menjurus pada kerugian negara. Sekali lagi, saya mengingatkan supaya tidak terjadi lagi, ” tandasnya. (ung/jun)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.